Profil

  • Di awal berdirinya Badan POM, fungsi penindakan dijalankan oleh Pusat Penyidikan Obat dan Makanan yang berdiri sejak tahun 2011 yang tertuang pada Keputusan Kepala Badan POM Nomor: 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pusat Penyidikan Obat dan Makanan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan POM.
  • Pada tahun 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dibentuklah Deputi Bidang Penindakan yang memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi Cegah Tangkal, Intelijen, dan Penyidikan. Perpres tersebut diturunkan menjadi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 dimana ketiga fungsi di atas dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan, Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, dan Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan. Masing-masing unit dipimpin oleh Direktur.
  • Pada tahun 2020, terdapat perubahan organisasi kembali dengan disahkannya Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Berdasarkan PerBPOM tersebut, terdapat perubahan pada Deputi Bidang Penindakan sebagai berikut:
    1. Terjadi perubahan nomenklatur Direktorat Pengamanan menjadi Direktorat Cegah Tangkal agar sejalan dengan fungsi cegah tangkal yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    2. Penambahan 1 (satu) unit eselon II yaitu Direktorat Siber Obat dan Makanan untuk meningkatkan fungsi pengawasan melalui media daring.

Visi

Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong

Misi

1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.

2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.

3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.

4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan.

FUNGSI

Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi:

a)   Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penyidikan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;

b)   Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;

c)  Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;

d)  Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyidikan dan pengelolaan barang bukti tindak pidana obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan

e)     Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.

 

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil BRIGJEN POL. PARTOMO IRIANANTO, S.I.K., M.H.

RIWAYAT JABATAN:

  • DIREKTUR PENYIDIKAN OBAT DAN MAKANAN (April 2025 - Sekarang)
  • KABAGMINPERS PPNS ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI (IIB2) (07-12-2023)
  • ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG PIDUM BARESKRIM POLRI (27-03-2023)
  • PENYIDIK TINDAK PIDANA MADYA TK. II BARESKRIM POLRI (IIB2) (13-10-2020)
  • DIRRESKRIMUM POLDA KALTARA (IIB3) (08-04-2018)
  • WADIR RESERSE KRIMINAL SUMATERA BARAT
  • KAPOLRES PAYAKUMBUH
  • KAPOLRES MENTAWAI
  • KAPOLRES BONE BOLANGO POLDA GORONTALO (IIIA2) (18-08-2006)
  • WAKAPOLRES GORONTALO POLDA GORONTALO (IIIB1) (30-01-2006)
  • WAKAPOLSEK LIMBOTO POLRES GORONTALO POLDA GORONTALO (IVB) (07-01-2005)
  • WAKAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO (IIIB1) (04-08-2004)
  • KAPOLSEK BALIKPAPAN BARAT POLRES BALIKPAPAN POLDA KALTIM (IIIB2) (07-06-2001)
  • KANIT SUBDIT 2 DITRESKRIMUM POLDA KALTIM (IIIB2) (10-09-1998)
  • KASATRESKRIM POLRES TARAKAN POLDA KALTARA (IVA) (30-07-1997)
  • KAPOLSEK TARAKAN TIMUR POLRES TARAKAN POLDA KALTARA (IVA) (11-06-1996)
  • KAURBINOPSNAL SATSABHARA POLRES TARAKAN POLDA KALTARA (IVB) (04-05-1995)
  • PAMA POLRES TARAKAN POLDA KALTARA (30-08-1994)

RIWAYAT PENDIDIKAN:

  • SESPIMTI (2023)
  • SESPIM (2007)
  • PTIK (2004)
  • AKPOL (1993)
  • S2 UNIVERSITAS EKASAKTI (2013)
  • SMA NEGERI 2 PEKALONGAN (1990)

 RIWAYAT PELATIHAN:

  • KURSUS JABATAN KAPOLRES (2010)
  • JUR LAN PA SERSE UM (1996)
  • JUR LAN PERWIRA PERINTIS SHABARA (1994)
Sarana